✖
Hasil Pencarian
Kategori: Berita Terkini
Artikel: Judul Berita Terbaru
Menu

KPK Periksa Kakak Ridwan Kamil soal Pembelian Volvo XC90

Penulis Redaksi
Dipublikasikan:
KPK Periksa Kakak Ridwan Kamil soal Pembelian Volvo XC90
Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

JAKARTA, Poros-Nasional.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pembelian dan penjualan satu unit mobil Volvo XC90 dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) tahun anggaran 2021–2023.

Pendalaman tersebut dilakukan melalui pemeriksaan Direktur Utama PT Inucom Bisnis Agra, Erwin Muniruzaman (ERM), yang merupakan kakak kandung mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Erwin diperiksa sebagai saksi pada 2 Oktober 2026. Penyidik menggali pengetahuannya mengenai pembelian mobil Volvo yang dilakukan Ridwan Kamil pada 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Untuk saksi ERM yang juga merupakan kakak dari RK yang pada saat tempus perkara menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat, penyidik mendalami pengetahuan ERM berkaitan dengan pembelian mobil Volvo yang dilakukan oleh RK pada 2023,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

KPK Dalami Penjualan Volvo pada Agustus 2024

Menurut Budi, KPK juga mendalami penjualan mobil tersebut. Erwin disebut menjual Volvo XC90 itu pada Agustus 2024.

Penyidik kini menelusuri konteks waktu penjualan tersebut, termasuk kemungkinan kaitannya dengan proses penyidikan perkara Bank BJB yang telah berjalan.

“Penjualannya dilakukan pada Agustus 2024 dan perkara terkait dengan dugaan korupsi pada pengadaan barang dan jasa placement iklan di Bank BJB ini juga sudah bergulir di KPK,” ujar Budi.

Keterangan tersebut menunjukkan bahwa waktu transaksi menjadi salah satu aspek yang sedang ditelusuri penyidik. Namun, KPK belum menyampaikan kesimpulan mengenai keterkaitan penjualan kendaraan itu dengan tindak pidana yang sedang disidik.

Perkara Bank BJB Bermula dari Pengadaan Iklan

KPK sebelumnya mengumumkan penyidikan dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB pada 27 Agustus 2024.

Baca Juga  Harin Ini Febrie Adriansyah Jalani Pemeriksaan Perdana sebagai Tersangka

Lembaga antirasuah kemudian menetapkan lima tersangka pada 13 Maret 2025. Mereka terdiri atas Direktur Utama Bank BJB periode 2019–2025 Yuddy Renaldi dan Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Bank BJB periode 2020–2024 Widi Hartoto.

Tiga tersangka lainnya adalah Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, serta Elang Sophan Jaya Kusuma yang terkait dengan sejumlah perusahaan agensi periklanan.

KPK memperkirakan perkara tersebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp223,6 miliar. Dalam penyidikan, lembaga tersebut juga mendalami pengadaan dan pembayaran jasa iklan melalui enam agensi.

Rumah Ridwan Kamil Pernah Digeledah

Perkara tersebut juga membawa penyidik KPK ke kediaman Ridwan Kamil.

Pada 10 Maret 2025, penyidik menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat tersebut dan menyita sejumlah barang, termasuk kendaraan. Ridwan Kamil kemudian memenuhi panggilan KPK sebagai saksi pada 2 Desember 2025.

Dalam perkembangan berikutnya, KPK menahan empat tersangka pada 10 Agustus 2026, yakni Widi Hartoto, Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Elang Sophan Jaya Kusuma. Sementara Yuddy Renaldi belum ditahan pada saat itu karena alasan kondisi kesehatan.

Pemeriksaan terhadap Erwin menjadi perkembangan terbaru dalam penelusuran perkara tersebut. Fokus penyidik kali ini antara lain menyangkut pengetahuan saksi mengenai pembelian Volvo XC90 serta transaksi penjualannya pada Agustus 2024.

Hingga pemeriksaan tersebut, KPK belum menyampaikan kesimpulan bahwa kendaraan itu merupakan hasil tindak pidana atau bahwa penjualannya berkaitan langsung dengan perkara Bank BJB.***

 

 

(gtr)

Headline Terkini

Berita Terkini

Comment Facebook Twitter WhatsApp Telegram Copy Link