PEDOMAN PEMBERITAAN

PT. Nasional Jaya Abadi
A. Prinsip Umum
- Kebenaran dan Akurasi
Setiap berita wajib berdasarkan fakta yang benar, terverifikasi, dan dapat dipertanggungjawabkan. - Independensi
Redaksi Poros Nasional bersifat independen, bebas dari intervensi pihak mana pun, termasuk kepentingan politik, ekonomi, maupun golongan tertentu. - Berimbang (Cover Both Sides)
Setiap pemberitaan harus memberikan ruang kepada semua pihak yang terkait agar tidak menimbulkan keberpihakan. - Tidak Beritikad Buruk
Wartawan dilarang membuat berita yang mengandung fitnah, hoaks, atau informasi yang menB. Standar Peliputan
- Verifikasi Fakta
- Informasi harus diperoleh dari sumber yang jelas dan terpercaya
- Wajib melakukan konfirmasi kepada pihak terkait
- Menghindari penggunaan sumber anonim kecuali untuk kepentingan publik yang kuat
- Keakuratan Data
- Data, angka, nama, jabatan, dan lokasi harus ditulis secara tepat
- Kesalahan harus segera diperbaiki melalui mekanisme koreksi
- Penggunaan Narasumber
- Mengutamakan narasumber kompeten dan relevan
- Menghindari konflik kepentingan dalam pemilihan narasumber
C. Etika Penulisan Berita
- Judul Berita
- Harus sesuai isi berita
- Tidak menyesatkan atau bersifat clickbait berlebihan
- Isi Berita
- Disusun secara jelas, sistematis, dan mudah dipahami
- Menggunakan bahasa yang santun dan tidak provokatif
- Larangan Konten
- Tidak mengandung unsur SARA, ujaran kebencian, pornografi, atau kekerasan berlebihan
- Tidak melanggar norma hukum dan sosial
D. Hak Jawab dan Hak Koreksi
- Hak Jawab
Setiap pihak yang dirugikan oleh pemberitaan berhak memberikan tanggapan atau klarifikasi. - Hak Koreksi
Redaksi wajib memperbaiki kesalahan informasi secara terbuka dan proporsional.
E. Perlindungan Narasumber
- Wartawan wajib melindungi identitas narasumber yang meminta kerahasiaan.
- Tidak mengungkap identitas korban kejahatan tertentu (misalnya kekerasan seksual, anak di bawah umur).
F. Profesionalitas Wartawan
- Wartawan Poros Nasional wajib:
- Mematuhi Kode Etik Jurnalistik
- Tidak menerima suap atau imbalan yang mempengaruhi independensi
- Mengutamakan kepentingan publik
- Wartawan dilarang:
- Menyalahgunakan profesi untuk kepentingan pribadi
- Melakukan plagiarisme
G. Koreksi, Ralat, dan Pencabutan Berita
- Kesalahan pemberitaan harus segera diperbaiki tanpa menunggu permintaan pihak lain.
- Ralat dilakukan dengan menyebutkan bagian yang diperbaiki.
- Pencabutan berita dilakukan jika terbukti melanggar prinsip jurnalistik.
H. Konten Digital dan Media Online
- Kecepatan vs Akurasi
Kecepatan publikasi tidak boleh mengorbankan kebenaran informasi. - Komentar Pembaca
Redaksi berhak menyaring komentar yang mengandung ujaran kebencian, spam, atau pelanggaran hukum. - Media Sosial
Wartawan wajib menjaga profesionalitas dalam penggunaan media sosial.
I. Iklan dan Konten Berbayar
- Iklan harus dipisahkan secara jelas dari konten redaksi.
- Konten berbayar wajib diberi penanda seperti “Advertorial” atau “Iklan”.
- Redaksi tidak boleh dipengaruhi oleh pihak pengiklan.
J. Sanksi
Pelanggaran terhadap pedoman ini akan dikenakan sanksi sesuai tingkat pelanggaran, mulai dari:
- Teguran
- Peringatan tertulis
- Skorsing
- Pemutusan hubungan kerja
Pedoman ini menjadi acuan utama bagi seluruh jajaran redaksi Poros Nasional dalam menjalankan tugas jurnalistik. Dengan berpegang pada prinsip profesionalisme dan integritas, Poros Nasional berkomitmen menghadirkan informasi yang berkualitas, terpercaya, dan bermanfaat bagi masyarakat.

