Ringkasan Eksekutif :
- Harga Emas Antam 1 gram pada Rabu, 16 September 2026 mencapai Rp2.593.000, naik Rp1.000 dari hari sebelumnya.
- Harga buyback yang menjadi acuan penjualan kembali juga menjadi perhatian pemilik emas karena pajak dapat mengurangi nilai bersih transaksi.
- Pecahan 0,5 gram hingga 1.000 gram memiliki harga dasar berbeda, sementara pembelian dikenai PPh Pasal 22 sesuai ketentuan yang berlaku.
Jakarta, Poros-Nasional.com — Harga Emas Antam pada Rabu, 16 September 2026 kembali bergerak naik. Harga dasar emas batangan Antam ukuran 1 gram tercatat Rp2.593.000, meningkat Rp1.000 dibandingkan posisi Rp2.592.000 pada perdagangan sebelumnya.
Data tersebut tercantum pada laman resmi Logam Mulia yang memperbarui harga emas setiap hari. Untuk 1 gram, harga setelah pungutan PPh 0,25 persen tercatat Rp2.599.483.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kenaikan kali ini tergolong tipis. Namun, perubahan harian tetap penting bagi masyarakat yang sedang memantau selisih harga pembelian dengan harga jual kembali.
Harga emas dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti pembaruan harga pada hari transaksi.
Daftar Harga Emas Antam 2026 dari 0,5 Gram hingga 1.000 Gram
Laman resmi Logam Mulia mencatat harga dasar emas batangan dalam berbagai pecahan. Berikut rinciannya pada 16 September 2026:
| Pecahan | Harga Dasar |
|---|---|
| 0,5 gram | Rp1.346.500 |
| 1 gram | Rp2.593.000 |
| 2 gram | Rp5.126.000 |
| 3 gram | Rp7.664.000 |
| 5 gram | Rp12.740.000 |
| 10 gram | Rp25.425.000 |
| 25 gram | Rp63.437.000 |
| 50 gram | Rp126.795.000 |
| 100 gram | Rp253.512.000 |
| 250 gram | Rp633.515.000 |
| 500 gram | Rp1.266.820.000 |
| 1.000 gram | Rp2.533.600.000 |
Angka tersebut merupakan harga dasar, sebelum pungutan PPh 0,25 persen yang tercantum dalam tabel resmi Logam Mulia. Misalnya, harga 10 gram menjadi Rp25.488.563 setelah komponen pajak tersebut.
Harga Emas Antam dan Pajak Pembelian
Perbedaan antara harga dasar dan harga setelah pajak perlu diperhatikan calon pembeli. Logam Mulia mencantumkan PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen atas penjualan emas batangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Artinya, angka yang terlihat sebagai harga dasar tidak selalu sama dengan jumlah akhir yang harus dibayarkan pembeli.
Sebagai gambaran, harga dasar 1 gram pada 16 September 2026 sebesar Rp2.593.000. Setelah tambahan PPh 0,25 persen, angka yang tercantum di laman resmi menjadi Rp2.599.483.
Dari sisi konsumen, perbedaan ini penting ketika menghitung modal pembelian dan membandingkannya dengan harga buyback.
Buyback Emas Antam: Perhatikan Nilai Bersih yang Diterima
Selain harga jual, pemilik emas perlu melihat harga buyback atau harga jual kembali. Layanan resmi ANTAM menjelaskan bahwa harga buyback mengikuti harga yang berlaku pada hari transaksi, bukan berdasarkan tahun produksi emas.
Untuk transaksi buyback dengan nilai lebih dari Rp10 juta, laman resmi Logam Mulia mencantumkan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen. Pajak tersebut dipotong langsung dari nilai transaksi buyback.
Karena itu, pemilik emas sebaiknya tidak hanya membandingkan harga jual dengan harga buyback secara nominal.
Ada beberapa komponen yang perlu diperhitungkan:
- harga beli ketika emas diperoleh;
- harga buyback pada hari penjualan;
- PPh Pasal 22 apabila transaksi memenuhi ketentuan;
- biaya atau potongan lain sesuai kondisi transaksi;
- serta waktu pembayaran hasil buyback.
Logam Mulia menyebut pembayaran hasil buyback dilakukan melalui transfer dan dapat diterima maksimal H+3 hari kerja.
Apa Arti Kenaikan Rp1.000 bagi Pemilik Emas?
Kenaikan Rp1.000 pada pecahan 1 gram tidak otomatis berarti keuntungan sebesar Rp1.000 bagi pemilik emas yang baru membelinya.
Harga emas memiliki selisih antara harga beli dan harga jual kembali. Selain itu, pajak dan biaya terkait transaksi dapat memengaruhi nilai bersih yang diterima ketika emas dijual.
Karena itu, pergerakan harian sebaiknya dibaca sebagai salah satu indikator harga, bukan sebagai ukuran langsung keuntungan investasi.
Bagi masyarakat yang baru mempertimbangkan pembelian emas, daftar harga berdasarkan pecahan juga menunjukkan bahwa kebutuhan modal meningkat cukup besar pada ukuran yang lebih tinggi.
Pecahan 0,5 gram, misalnya, memiliki harga dasar Rp1.346.500. Sementara itu, pecahan 100 gram sudah mencapai Rp253.512.000 dan 1.000 gram tercatat Rp2.533.600.000.
Yang Perlu Dicek Sebelum Membeli atau Menjual
Perubahan harga harian membuat waktu transaksi menjadi faktor penting. Namun, keputusan membeli atau menjual tetap perlu mempertimbangkan tujuan dan kondisi keuangan masing-masing.
Beberapa hal yang dapat diperiksa sebelum transaksi:
- Harga resmi hari transaksi. Harga emas dapat berubah setiap hari.
- Harga buyback. Jangan hanya melihat harga jual emas.
- Pajak. Perhatikan PPh yang tercantum dalam transaksi.
- Dokumen identitas. Layanan buyback resmi mensyaratkan dokumen sesuai ketentuan.
- Kondisi emas dan kemasan. ANTAM mencantumkan ketentuan terkait kondisi produk dalam proses buyback.
- Metode pembayaran. Hasil buyback dibayarkan melalui transfer, bukan tunai.
Informasi harga sebaiknya kembali diperiksa sebelum melakukan transaksi karena harga dan ketentuan layanan dapat berubah.
Harga Emas Antam Masih Menjadi Acuan Pemantauan Pasar
Harga Emas Antam pada 16 September 2026 berada di Rp2.593.000 per gram, naik tipis Rp1.000 dari hari sebelumnya. Pergerakan tersebut menunjukkan bahwa harga emas fisik dapat berubah dari satu hari ke hari berikutnya.
Bagi calon pembeli maupun pemilik emas, angka tersebut perlu dibaca bersama harga buyback, pajak, dan biaya transaksi. Dengan demikian, perhitungan tidak berhenti pada harga emas yang terpampang di etalase, tetapi juga memperhitungkan nilai bersih ketika emas nantinya dijual kembali.
Harga resmi dan ketentuan transaksi dapat diperiksa melalui laman Logam Mulia sebelum melakukan pembelian maupun buyback.***
(gt)











