Poros Jakarta – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), , menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Utama , Jumat (7/8/2026).
Berdasarkan pantauan di lokasi, Febrie tiba sekitar pukul 13.37 WIB. Ia mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan tampak diborgol saat memasuki kompleks Kejaksaan Agung.
Febrie tidak memberikan pernyataan kepada awak media yang menunggu di lokasi. Ia terlihat membawa sebuah map berwarna biru sebelum memasuki gedung untuk menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, , membenarkan bahwa Febrie dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik 9 Kejaksaan Agung.
Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sedang ditangani Kejaksaan Agung.
Hingga berita ini ditulis, penyidik belum menyampaikan secara rinci materi pemeriksaan maupun perkembangan terbaru dari proses penyidikan terhadap Febrie. Demikian pula, belum ada keterangan resmi dari pihak Febrie atau kuasa hukumnya terkait pemeriksaan tersebut.
Status tersangka merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang masih berlangsung. Sesuai prinsip asas praduga tak bersalah, seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri dan belum dapat dinyatakan bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kejaksaan Agung diperkirakan akan terus melakukan pendalaman melalui pemeriksaan saksi, analisis alat bukti, serta langkah penyidikan lain sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pemeriksaan terhadap mantan pejabat tinggi penegak hukum menjadi perhatian publik karena menyangkut akuntabilitas institusi dan kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum. Dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU, penyidik memiliki kewajiban membuktikan seluruh unsur pidana berdasarkan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP dan peraturan perundang-undangan terkait.
Di sisi lain, keterbukaan informasi kepada publik perlu tetap diimbangi dengan penghormatan terhadap hak-hak tersangka agar proses hukum berjalan secara adil, independen, dan objektif.
Pemeriksaan terhadap Febrie Adriansyah sebagai tersangka menandai berlanjutnya proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung. Perkembangan perkara selanjutnya masih bergantung pada hasil pemeriksaan, pengumpulan alat bukti, serta proses hukum yang sedang berjalan. Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak Febrie mengenai substansi perkara yang menjeratnya.***
Penulis: Gtr
Editor: Ahmad











