✖
Hasil Pencarian
Kategori: Berita Terkini
Artikel: Judul Berita Terbaru
Menu

Uang Sin$8.500 di Ruang Kakanim Jaksel Disorot, KPK Siapkan Pemanggilan untuk Klarifikasi

Penulis Redaksi
Dipublikasikan:
Uang Sin$8.500 di Ruang Kakanim Jaksel Disorot, KPK Siapkan Pemanggilan untuk Klarifikasi

JAKARTA, Poros-Nasional.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Jakarta Selatan, Winarko, untuk dimintai keterangan terkait temuan uang tunai sebesar Sin$8.500 di ruang kerjanya saat penggeledahan yang dilakukan pada Selasa, 4 Agustus 2026. Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) dan dugaan penerimaan gratifikasi yang tengah ditangani lembaga antirasuah.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik memerlukan penjelasan mengenai asal-usul serta kedudukan uang yang ditemukan dalam penggeledahan tersebut.

“Penyitaan uang sejumlah Sin$8.500 itu penyidik tentunya akan melakukan pemanggilan kepada pihak-pihak untuk menerangkan keberadaan dari uang-uang tunai tersebut,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (6/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Budi, keterangan para pihak diperlukan untuk memastikan apakah uang tersebut memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diusut atau memiliki penjelasan lain yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Pemanggilan nanti bisa menjelaskan dan menerangkan terkait dengan kedudukan uang tersebut,” ujarnya.

Penggeledahan di Dua Kantor Imigrasi

Penggeledahan tidak hanya dilakukan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Selatan. Pada hari yang sama, penyidik juga menggeledah Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Pusat.

Dari lokasi kedua, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang diduga berkaitan dengan konstruksi perkara. Seluruh barang bukti tersebut akan dianalisis lebih lanjut untuk mengetahui relevansinya terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang sedang disidik.

Penyidik juga akan menggunakan dokumen dan perangkat elektronik tersebut untuk memperkuat pembuktian, menelusuri aliran informasi, serta mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga memiliki keterlibatan dalam perkara.

Baca Juga  KPK Periksa Kakak Ridwan Kamil soal Pembelian Volvo XC90

Rangkaian Penyidikan Berlanjut

Sebelum penggeledahan di Jakarta, KPK lebih dahulu melakukan penggeledahan terhadap sejumlah lokasi di Bali.

Pada pertengahan Juni 2026, penyidik menggeledah Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, kantor PT Visa Empat Bali, dan CV Visa Agung Bali Teratai Promanende. Dari lokasi tersebut, penyidik juga menyita berbagai dokumen dan barang bukti elektronik yang dinilai relevan dengan penyidikan.

Selain itu, sebuah kantor biro jasa di Bali turut digeledah. Penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang kini masih didalami untuk mengungkap pola dugaan praktik pemerasan dalam pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing.

Delapan Orang Berstatus Tersangka

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari pejabat dan aparatur di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi, yakni mantan Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025 Saffar Muhammad Godam, Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra, Kasubdit Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji.

Selain itu, KPK juga menetapkan Ronald Arman Abdullah yang pernah menjabat Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat dan Jakarta Barat, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi, serta staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Bernardiansyah.

Seluruh tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara KPK untuk kepentingan penyidikan.

Meski demikian, sesuai asas praduga tak bersalah, status tersangka bukan merupakan putusan akhir. Kesalahan seseorang hanya dapat dipastikan melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dugaan Pelanggaran Hukum

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga  Pemkab Kediri Musnahkan Ribuan Rokok Ilegal Hasil Operasi Gabungan

Pasal tersebut mengatur mengenai dugaan pemerasan oleh penyelenggara negara serta penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.

Berawal dari OTT

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 2–3 Juni 2026.

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 18 orang. Salah satu pihak yang kemudian menyerahkan diri adalah Silmy Karim.

Selain penangkapan, penyidik turut mengamankan berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Nilai keseluruhan barang bukti yang disita mencapai sekitar Rp17,5 miliar, meliputi tujuh unit mobil, 15 sepeda motor, 11 sepeda, saldo rekening bank, aset kripto, serta sejumlah mata uang asing.

KPK menyatakan seluruh aset tersebut masih dalam proses penelusuran untuk memastikan keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi dan kemungkinan pemulihan aset negara apabila nantinya terbukti berasal dari hasil kejahatan.

Penyidikan Masih Berkembang

KPK menegaskan penyidikan perkara ini masih terus berjalan. Pemeriksaan saksi, analisis dokumen, pemeriksaan barang bukti elektronik, hingga penelusuran aliran dana masih dilakukan secara bertahap.

Lembaga antirasuah juga membuka kemungkinan adanya pemanggilan terhadap pihak lain apabila keterangan mereka dinilai diperlukan untuk memperjelas konstruksi perkara.

Perkara ini menjadi perhatian karena menyangkut pelayanan publik di bidang keimigrasian yang berhubungan langsung dengan investasi, mobilitas warga negara asing, dan kepastian hukum.

Dari perspektif tata kelola pemerintahan, dugaan pemerasan dalam layanan izin tinggal berpotensi mencederai prinsip good governance, transparansi, dan akuntabilitas. Apabila praktik tersebut benar terjadi, dampaknya tidak hanya berupa potensi kerugian negara, tetapi juga menurunkan kepercayaan masyarakat dan pelaku usaha terhadap integritas pelayanan publik.

Secara hukum, penyidik masih harus membuktikan hubungan antara barang bukti, aliran dana, serta dugaan perbuatan melawan hukum. Proses tersebut penting untuk memastikan seluruh tindakan penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan KUHAP dan UU Tipikor.

Baca Juga  Harin Ini Febrie Adriansyah Jalani Pemeriksaan Perdana sebagai Tersangka

Di sisi lain, penguatan pengawasan internal melalui Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), sistem pengendalian intern pemerintah (SPIP), digitalisasi layanan keimigrasian, serta audit berbasis risiko dinilai menjadi langkah penting untuk mencegah praktik serupa terulang.

Temuan uang Sin$8.500 di ruang Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan menjadi salah satu fokus pendalaman penyidikan KPK dalam perkara dugaan pemerasan izin tinggal WNA dan penerimaan gratifikasi. Pemanggilan terhadap pihak terkait dilakukan untuk mengklarifikasi asal-usul uang tersebut sebagai bagian dari proses pembuktian.

Penyidikan masih berlangsung, sementara perkembangan lebih lanjut akan bergantung pada hasil pemeriksaan saksi, analisis barang bukti, serta proses hukum yang berjalan. KPK juga masih membuka kemungkinan adanya pengembangan perkara apabila ditemukan bukti baru.***

 

 

 

Penulis: Gtr

Editor: Ahmad

Headline Terkini

Berita Terkini

Comment Facebook Twitter WhatsApp Telegram Copy Link