✖
Hasil Pencarian
Kategori: Berita Terkini
Artikel: Judul Berita Terbaru
Menu

Kejati Kalbar Perkuat Pendampingan Hukum untuk Cegah Sengketa di Lingkungan Angkasa Pura

Penulis Redaksi
Dipublikasikan:

Pontianak, PorosNasional.com – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat memperkuat upaya pencegahan sengketa hukum melalui perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan PT Angkasa Pura Indonesia (Persero) Kantor Cabang Bandar Udara Supadio. Kesepakatan yang ditandatangani Selasa (28/7/2026) itu menitikberatkan pada pendampingan hukum, perlindungan aset negara, dan penguatan tata kelola perusahaan.

Kerja sama tersebut ditandatangani Kepala Kejati Kalbar Emilwan Ridwan bersama General Manager PT Angkasa Pura Indonesia Kantor Cabang Bandara Supadio Maya Damayanti di Kantor Kejati Kalbar.

Perpanjangan kerja sama menjadi kelanjutan sinergi kedua lembaga dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Melalui bidang tersebut, Kejaksaan memiliki kewenangan memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, hingga pelayanan hukum kepada instansi pemerintah maupun badan usaha milik negara.

Kepala Kejati Kalbar Emilwan Ridwan mengatakan fungsi Datun tidak hanya menyelesaikan persoalan hukum ketika sengketa telah terjadi, tetapi juga mengedepankan langkah pencegahan.

“Melalui Bidang Datun, Kejaksaan tidak hanya menjalankan fungsi penegakan hukum secara represif, tetapi juga berperan secara preventif melalui pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, serta pelayanan hukum kepada instansi pemerintah maupun BUMN. Kami berharap kerja sama ini dapat memperkuat kepatuhan hukum sekaligus meminimalisasi potensi sengketa hukum yang dapat menghambat pelayanan publik,” ujar Emilwan Ridwan.

Dalam pelaksanaannya, Jaksa Pengacara Negara akan mendampingi PT Angkasa Pura Indonesia melalui sejumlah layanan hukum.

Ruang lingkup kerja sama meliputi:

  • bantuan hukum;
  • legal opinion;
  • legal assistance;
  • legal audit;
  • penyelamatan aset dan keuangan negara;
  • mitigasi risiko hukum.

Selain itu, kedua institusi akan mengembangkan kompetensi sumber daya manusia melalui pelatihan, seminar, workshop, focus group discussion (FGD), serta bimbingan teknis mengenai kepatuhan hukum dan pencegahan tindak pidana korupsi.

Baca Juga  Disdik Kota Kediri Mulai Godok Juknis SPMB 2026, Targetkan Tuntas Akhir Februari

General Manager PT Angkasa Pura Indonesia Kantor Cabang Bandara Supadio Maya Damayanti menilai pendampingan Kejaksaan memberikan kepastian hukum dalam setiap kebijakan perusahaan.

“Pendampingan dari Kejaksaan memberikan kepastian hukum bagi kami dalam menjalankan berbagai kebijakan perusahaan. Sinergi ini diharapkan dapat semakin memperkuat tata kelola perusahaan yang akuntabel serta mendukung pelayanan kepada masyarakat,” katanya.

Perjanjian kerja sama berlaku selama dua tahun sejak ditandatangani dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.

Selama masa kerja sama, Kejati Kalbar melalui Jaksa Pengacara Negara akan memberikan pendampingan terhadap berbagai kebijakan strategis yang memerlukan kajian hukum agar pelaksanaan operasional perusahaan berjalan sesuai ketentuan.

Penandatanganan kerja sama turut dihadiri Wakil Kepala Kejati Kalbar Laksmi Indryah R, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Faizal Banu, jajaran Jaksa Pengacara Negara, serta manajemen PT Angkasa Pura Indonesia Kantor Cabang Bandara Supadio.

Perpanjangan kerja sama ini menunjukkan bahwa fungsi Kejaksaan tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga mengedepankan langkah preventif melalui pendampingan hukum. Dengan sinergi tersebut, Kejati Kalbar dan PT Angkasa Pura Indonesia berharap pengelolaan perusahaan semakin akuntabel, potensi sengketa dapat diminimalkan, serta perlindungan aset negara dan pelayanan kepada masyarakat dapat terus ditingkatkan.***

 

(srt)

Headline Terkini

Berita Terkini

Comment Facebook Twitter WhatsApp Telegram Copy Link