
Kediri – Kejaksaan Negeri (Kejari) kabupaten Kediri bekerjasama dengan Dinas Pendidikan kabupaten Kediri menggelar program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMP Negeri 1 Ngasem , Senin (26/01/2026).
Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri, Fadli, dalam sambutannya mengatakan program Jaksa Masuk Sekolah bertujuan memberi pengenalan, serta pembinaan hukum sejak dini. Sehingga anak didiknya tidak terjerumus dan terlibat dalam pelanggaran hukum, seperti tawuran, narkoba, kriminal, serta pelanggaran Undang-undang .
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Melalui kegiatan ini, kita mendekatkan siswa dengan pihak aparat penegak hukum, khususnya dengan Kejari Kediri, supaya anak itu lebih tahu dan melek hukum. Terlebih dengan UU ITE agar anak didik kami bisa bermedia sosial yang bijak dan tidak menyebarkan atau membuat berita-berita hoaks, serta tidak membuat tulisan-tulisan yang menyinggung dan melanggar UU ITE,” katanya.
Pada program Jaksa Masuk Sekolah ini terdapat perwakilan siswa dan pengurus MKKS SMP Negeri Kabupaten Kediri yang mengikuti penyuluhan hukum dari Kejari Kediri.
“Ada perwakilan siswa yang mengikuti kegiatan ini, termasuk para pengurus MKKS SMP Negeri kabupaten Kediri yang juga ikut sebagai perwakilan dari guru, untuk kemudian disampaikan kembali kepada anak didiknya di sekolah masing-masing,” imbuhnya
Sementara itu, Dari kejaksaan kabupaten Kediri Bayu mengatakan, di samping fungsi penegakan hukum, Kejari Kediri juga melakukan fungsi preventif, yakni mencegah terjadinya kejahatan dengan melakukan penerangan hukum.
Materi yang paling ditekankan dalam kegiatan adalah potensi pelanggaran terhadap Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik/UU ITE yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik.
Bagaimana pentingnya wadah ini, untuk pemahaman UU ITE, jadi di UU ITE ada pasal-pasal yang dapat menjerat beberapa pelanggaran, seperti pencemaran nama baik, fitnah dan judi online,” tegasnya.
Bayu menyebutkan, pelanggaran yang paling banyak dilakukan kalangan pelajar adalah pelanggaran pencemaran nama baik melalui platform-platform media sosial, seperti Instagram, Facebook, Telegram dan lainnya.
“Pemahaman ini penting agar para pelajar tidak melanggar UU dan bermedia dengan baik. Karena pelanggaran yang paling banyak di kalangan pelajar dalam bermedia sosial itu pelanggaran pencemaran nama baik, seperti saling menghina dan menjelekkan orang lain,” imbuhnya.
Ia berharap, melalui kegiatan ini dapat dijadikan bahan pembelajaran untuk memperluas wawasan dalam menambah pengetahuan, mengenalkan, dan menanamkan nilai-nilai kejujuran bagi para pelajar. Sehingga dapat membentuk karakter yang berbasis hukum.
“Sebagai manusia itu mempunyai kebebasan, namun kebebasan atau hak asasi manusia itu yang harus dibatasi, karena kita sebagai individu tidak boleh melanggar hukum,” tandasnya.











