✖
Hasil Pencarian
Kategori: Berita Terkini
Artikel: Judul Berita Terbaru
Menu

Disdik Kota Kediri Mulai Godok Juknis SPMB 2026, Targetkan Tuntas Akhir Februari

Penulis Redaksi
Dipublikasikan:

Kota, Kediri – Dinas Pendidikan Kota Kediri mulai godok aturan baru untuk petunjuk teknis (juknis) Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SD-SMP 2026.

Termasuk mengintegrasikan tes kemampuan akademik (TKA) sebagai komponen dalam seleksi jalur prestasi.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Kediri Mandung Sulaksono mengatakan, dalam membuat juknis SPMB, pihaknya mempertimbangkan rujukan resmi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Khususnya terkait perubahan-perubahan yang harus disesuaikan dalam juknis di masing-masing daerah.

Di antaranya, tahun ini ada tes kemampuan akademik SD dan SMP. Ini nanti nampaknya jadi bahan pertimbangan dalam penerimaan siswa baru, beber Mandung.

Dengan rujukan itu, menurut Mandung akan ada revisi peraturan wali kota dari sebelumnya. Mulai Februari ini, pihaknya akan segera menyusun aturan baru. Menyesuaikan rujukan dari Kemendikdasmen tersebut.

Ini (juknis) akan segera kami bahas. Jika itu sudah clear (ketentuan penggunaan nilai TKA, Red), nanti kami masukkan ke perwali kita untuk penerimaan siswa baru. Ini sedang kami siapkan, ungkapnya.

Pembahasan juknis SPMB, jelas Mandung, akan jadi prioritas. Sebab, aturan penerimaan siswa baru untuk jenjang TK, SD, dan SMP itu sudah harus selesai disusun dan disetujui paling lambat akhir Februari ini.

Februari ini harus clear untuk perwali-nya. Itu berdasarkan imbauan dari  kementerian. Semua kabupaten dan kota untuk penerimaan siswa baru aturannya harus clear bulan Februari ini, tandas Mandung.

Untuk diketahui, penggunaan nilai TKA SD-SMP untuk seleksi jalur prestasi dibenarkan oleh Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikdasmen Toni Toharudin dalam Rakornas SPMB SD-SMP di Jakarta, Selasa (27/1).

Dalam pelaksanaannya, pemerintah daerah diberi kewenangan untuk mengatur persentase penggunaan nilai TKA.

Menyikapi itu, dinas pendidikan mulai menyusun aturan. Pembahasan aturan itu salah satunya

Baca Juga  Gertek 2026, Mas Dhito Hadirkan Teknologi Pertanian Terbaru untuk Petani

Headline Terkini

Berita Terkini

Comment Facebook Twitter WhatsApp Telegram Copy Link